Undang-Undang Satu Desa 1 Mliyar Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang
(UU) Desa dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Sejumlah
hal baru dan penting diatur dalam UU itu khusus terkait pembangunan Desa.
Diantaranya soal anggaran buat Desa yang mencapai rata-rata sekitar Rp 1 miliar
per Desa per tahun. Dengan kata lain ada Desa yang mendapat anggaran di atas Rp
1 miliar dan ada yang dibawah Rp 1 miliar per tahun.
"Alokasi
anggarannya disesuaikan dengan kondisi desa, jumlah penduduk, luas wilayah,
infrastruktur desa, dan sebagainya," kata Anggota Pansus RUU Desa Budiman
Sudjatmiko di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Anggaran
untuk Desa ini diatur pada Pasal 72 yang dananya bersumber dari APBN serta
paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus.
Disebutkan
bahwa pengelolaan keuangan desa ini nantinya dilimpahkan sebagian kewenangan
kepada perangkat desa yang ditunjuk.
Menurut
Budiman Sudjatmiko alokasi dana untuk Desa yang diatur dalam UU Desa yang baru
ini mengukuhkan kenaikan anggaran yang dikelola desa.
"Sebelumnya anggaran untuk Desa cuma berasal dari APBD dan menurut pemerintah sering tidak dijalankan dengan serius," kata Budiman.
"Sebelumnya anggaran untuk Desa cuma berasal dari APBD dan menurut pemerintah sering tidak dijalankan dengan serius," kata Budiman.
Dalam
Pasal 73 UU Desa ini disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Pada
ayat (2) RAPBD Desa diajukan kepala desa dan dimusyawarahkan bersama Badan
Musyawarah Desa.
"Pengawasan
anggaran Desa dilakukan oleh kabupaten," kata Budiman.
Category: Info Desa
0 komentar