Guntur Macan-inilah beberapa Tugas dan Fungsi Serta Wewenang Badang Permusyawaratan Desa (BPD)
Ilustrasi
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Zaenuddin (Anggota BPD) Desa Guntur Macan
Guntur Macan-Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, keberadaan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Guntur Macan memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat, tentu hal ini harus sesuai dengan situasi dan Kondisi Masyarakat Desa Guntur Macan.
BPD sejatinya memiliki perannya yang sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa. Lebih-lebih dalam melaksanakan otonomi desa. Jika ini berjalan dengan baik, Desa Guntur Macan akan semakin maju.

Oleh karenanya selain dituntut untuk memahami dan mampu melaksanakan kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, BPD juga harus diperhatikan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten, utmanya dalam menjamin kesejateraan hidup mereka.
Begitu juga dalam hal ini, setiap anggota BPD harus benar-benar dapat menjadi lembaga tersebut sebagi saluran aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Sehingga pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat desa. Artinya setiap anggota BPD juga harus mampu membaca kepentingan-kepentingan masyarakatnya. Menyalurkan aspirasi serta menjembatani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.


Disamping itu, BPD  merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa. Merupakan wadah permusyawaratan dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Desa. Kepala Desa bukan lawan politik BPD, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus dapat bekerjasama dengan baik. Satu sama lain tidak boleh saling mencari kesalahan. 

Antara BPD dan Kepala Desa harus sejalan. Sebagai mitra Kepala Desa, seluruh anggota BPD juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan peranserta masyarakat dalam membangun desa. Karena, salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan di sebuah desa, ditentukan oleh tinggi rendahnya dukungan yang diberikan masyarakat desa tersebut.
.