Bijak Dalam Menggunakan Dana Desa

Unknown | 2:27:00 PM | 0 komentar

Guntur Macan-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan otonomi luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kewenangan desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan. Selain Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Retribusi Daerah, sumber penerimaan desa kemudian bertambah satu lagi, yaitu Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Pada 2015 rata-rata desa menerima Dana Desa sebanyak 280,27 juta yang kemudian secara bertahap akan bertambah jumlahnya untuk setiap tahunnya. Pada tahun 2016 sudah diputuskan dalam APBN 2016 bahwa dana desa akan naik sebesar 120% dari tahun 2015. Penggunaan Dana Desa tersebut haruslah sesuai dengan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa dalam Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Priotitas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 adalah untuk menjalankan dua kewenangan desa, yaitu kewenangan bidang pembangunan desa dan kewenangan bidang pemberdayaan masyarakat. Di bidang pembangunan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membangun, merawat, serta mengembangkan:
1.      Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes; posyandu, PAUD
2.      Sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pengelolaan air bersih berskala desa, pemeliharaan irigasi tersier, budidaya perikanan, sarana dan produksi di desa
3.      Potensi ekonomi lokal,seperti pengembangan BUMDesa, pasar desa, pelelangan ikan, lumbung pangan, pupuk dan pangan organik, benih lokal, ternak kolektif, tambatan perahu, padang gembala, desa wisata, teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan
4.      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti hutan milik desa dan pengelolaan sampah.
Sementara, di bidang Pemberdayaan, dana desa diprioritaskan untuk:
1.      Peningkatan kualitas proses perencanaan desa
2.      Mendukung kegiatan ekonomi baik melalui BUMDesa maupun kelompok usaha masyarakat
3.      Peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa
4.      Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga desa
5.      Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
6.      Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan; dan
7.      Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: Kelompok usaha ekonomi produktif, Kelompok perempuan, Kelompok tani, Kelompok masyarakat miskin, Kelompok nelayan, Kelompok pengrajin, Kelompok pemerhati dan perlindungan anak, Kelompok pemuda, Kelompok lain sesuai kondisi desa.
Sementara dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Priotitas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa haruslah mendukung sektor-sektor unggulan untuk mencapai kedaulatan pangan, energi, kemaritiman dan kelautan, serta pariwisata dan industri
Berdesa.com

Category:

:
Terimakasih Sudah Mengunjungi Website Desa Guntur Macan

0 komentar