Bijak Dalam Menggunakan Dana Desa
Guntur Macan-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
memberikan otonomi luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kewenangan
desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan. Selain Alokasi Dana Desa dan
Bagi Hasil Pajak Daerah Retribusi Daerah, sumber penerimaan desa kemudian
bertambah satu lagi, yaitu Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Pada 2015 rata-rata desa menerima Dana Desa sebanyak
280,27 juta yang kemudian secara bertahap akan bertambah jumlahnya untuk setiap
tahunnya. Pada tahun 2016 sudah diputuskan dalam APBN 2016 bahwa dana desa akan
naik sebesar 120% dari tahun 2015. Penggunaan Dana Desa tersebut haruslah
sesuai dengan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa
tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta pedoman yang dikeluarkan
oleh Kementerian Desa.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa dalam Permendesa
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Priotitas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
adalah untuk menjalankan dua kewenangan desa, yaitu kewenangan bidang
pembangunan desa dan kewenangan bidang pemberdayaan masyarakat. Di bidang
pembangunan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membangun, merawat,
serta mengembangkan:
1. Pemenuhan
kebutuhan dasar, seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes;
posyandu, PAUD
2. Sarana
dan prasarana desa, seperti jalan desa, jalan usaha tani, embung desa,
pembangunan energi baru dan terbarukan, pengelolaan air bersih berskala desa,
pemeliharaan irigasi tersier, budidaya perikanan, sarana dan produksi di desa
3. Potensi
ekonomi lokal,seperti pengembangan BUMDesa, pasar desa, pelelangan ikan,
lumbung pangan, pupuk dan pangan organik, benih lokal, ternak kolektif,
tambatan perahu, padang gembala, desa wisata, teknologi tepat guna pengolahan
hasil pertanian dan perikanan
4. Pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti hutan milik desa
dan pengelolaan sampah.
Sementara, di bidang Pemberdayaan, dana desa
diprioritaskan untuk:
1. Peningkatan
kualitas proses perencanaan desa
2. Mendukung
kegiatan ekonomi baik melalui BUMDesa maupun kelompok usaha masyarakat
3. Peningkatan
kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa
4. Pengorganisasian
melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum
kepada warga desa
5. Penyelenggaraan
promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
6. Dukungan
terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan hutan desa dan hutan
kemasyarakatan; dan
7. Peningkatan
kapasitas kelompok masyarakat melalui: Kelompok usaha ekonomi
produktif, Kelompok perempuan, Kelompok tani, Kelompok
masyarakat miskin, Kelompok nelayan, Kelompok
pengrajin, Kelompok pemerhati dan perlindungan anak, Kelompok
pemuda, Kelompok lain sesuai kondisi desa.
Sementara dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Priotitas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, menyebutkan bahwa
penggunaan Dana Desa haruslah mendukung sektor-sektor unggulan untuk mencapai
kedaulatan pangan, energi, kemaritiman dan kelautan, serta pariwisata dan
industri
Berdesa.comCategory: Info Desa
0 komentar